Sabtu, 18 Juni 2016

Sejarah Pancasila serta Perumusannya oleh BPUPKI.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan Pancasila  dalam bukunya tertulis istilah Pancasila mempunyai dua pengertian yaitu :
1. Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki,  berbohong,  mabuk/minuman keras.
Pancasila merupakan dasar dari negara Indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta,  Panca berarti Lima, dan Sila berarti prinsip atau dasar. 
Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, 
Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa Jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa Indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

 

 

1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )

Dalam Usulan Muhamad Yamin yang disampaikan secara lisan, Mohammad Yamin menyampaikan usulan sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
Setelah berpidato Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan secara tertulis dalam  UUD yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

 

2. Soepomo ( 31 Mei 1945 ) 

Pada tanggal 31 Mei 1945 Mr Supomo mendapat kesempatan untuk menyampaikan usulannya yaitu lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.

 

 

3. Soekarno ( 1 juni 1945 )

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk  menyampaikan usulannya yang dinamakan rumusan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Dalam memberi masukan tentang asas negara Indonesia, Ir. Soekarno juga menyumbang masukan , sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan


Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 )  belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara Indonesia, lalu pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang (9)  yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut.
 
1. Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota
2. H. Agus salim, anggota
3. Mr. Ahamd Soebardjo, anggota
4. Mr Muhammad Yamin, anggota
5. Drs. Mohammad Hatta, Anggota
6. Mr. AA. Maramis, anggota
7. Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota
8. Abdul Kahar Muzakkir, anggota
9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota


Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta ( Djakarta charter ) yang berisi sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, lalu pada tanggal 18-8-1945 BPUPKI berubah menjadi PPKI dan melakukan sidang untuk merumuskan Dasar Negara serta Konstitusi bagi Negara Indonesia yang baru Merdeka. Pada tanggal 18-8-1945 melalui proses yang alot akhirnya disepakati usulan yg disampaikan Mohammad Yamin sebagai Dasar Negara Indonesia dengan nama Pancasila sesuai dengan judul usulan Sukarno. Ketetapan ini diperkuat lagi dengan Perpres No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18  Agustus 1945   yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia









By : Elya Agustiati


----000----